Label: , , , , , , , , , ,

Legenda Blora : Asal-usul Kemantren - Wado dan Pernikahan Terlarang Di Wilayah Blora Selatan

Kemantren dan Wado adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Sejak kecil saya sering mendengar cerita dari orang-orang dewasa bahwa ada sebuah tradisi di mana warga desa Wado dilarang untuk menikah dengan warga desa Kemantren. Setelah saya beranjak remaja, saya yang memang menyukai hal-hal berbau tradisi, mistis dan legenda, mencoba mengumpulkan cerita dari berbagai sumber, tentang tradisi ini. Tulisan ini dikumpulkan dari berbagai sumber, jika ada versi lain, atau ada ketidaksesuaian dengan pendapat dan pengetahuan pembaca, semoga berkenan untuk mengoreksi dengan cara yang santun. Selamat membaca ....



Tentang Desa Kemantren

Diceritakan oleh sesepuh Desa Kemantren, beliau munuturkan bahwa waktu zaman penjajahan Belanda banyak mantri hutan yang ditugaskan di daerah ini. Waktu itu keadaannya masih hutan belantara dan mereka ditugaskan untuk membuka hutan untuk perluasan pemukiman. Bahkan banyak dari mereka yang menetap di daerah ini. Maka untuk mengenang bahwa tempat ini sebagai tempat berkumpulnya mantri hutan apabila kelak di daerah ini sudah ramai dan menjadi sebuah desa maka mereka memberinama “Desa Kemantren”.

Secara geografis, Desa Kemantren emang cukup jauh dari pusat pemerintahan Kecamatan Kedungtuban. Jarak Desa Kemantren sendiri dengan kecamatan Kedungtuban ± 6 km. jarak Kabupaten kota yakni Kabupaten Blora adalah ± 42 km. Sedangkan jarak Desa Kemantren dengan propinsi jawa tengah adalah ± 171 km. Desa Kemantren memiliki batas wilayah yakni di sebelah utara bebatasan dengan Desa Bajo dan Desa Ngeloram, untuk sebelah selatan berbatasan dengan sungai gelandangan, sebelah barat berbatasan dengan Desa Sidorejo, Desa Wado, Desa Pulo dan Desa Tanjung, sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Desa Klagen dan Desa Panolan. 

Asal-usul Desa Wado
Riwayat dan asal-usul yang diceritakan oleh para tokoh-tokoh masyarakat dan para tetua adat tentang Desa Wado adalah sebagai berikut, Hal ini bermula pada  kurun waktu -+ 2,5 Abad yang lalu, di tempat yang masih berupa hutan belantara dan masih sedikit sekali penghuninya, datanglah seorang Bangsawan yaitu Putra dari Raden Danang Sutowijoyo Sultan Mataram yang saat itu berkuasa, beliau Raden Mas Ronggo Kusumo dimana beliau adalah seorang yang sakti mandraguna dan seorang Senopati (panglima Perang ) yang handal dan ahli strategi tempur. Namun Raden Mas Ronggo Kusumo tersebut mempunyai sifat-sifat yang jelek dan jahat sehingga tidak disukai oleh Paduka Ayahanda Kanjeng Sultan .Sehingga Ayahanda Kanjeng sultan tidak akan menggantikan kedudukanya nanti Kepada Raden Mas Ronggo Kusumo, sebaliknya karena prilaku Putranya itu Kanjeng Sultan ingin mencari upaya untuk membunuh Raden Mas Ronggo Kusumo tersebut. Dengan dalih bahwa didaerah hutan Panolan (yang sekarang adalah Desa Panolan) yang berjarak + 3,5 Km dari Desa Wado terjadi suatu kerusuhan yaitu ada seekor ular besar yang selalu memangsa semua penghuni serta membuat kekisruhan di wilayah hutan Panolan Tersebut. Maka oleh Ayahanda Kanjeng Sultan Mataram memrintah Putranya yaitu Raden mas Ronggo Kusumo tersebut untuk menangkap dan membunuh ular tadi. Namun semua itu adalah taktik upaya dari Sultan karena ular tersebut adalah penjelmaan dari Ratu Laut Pantai Selatan atau Nyi Roro kidul, yang ditugaskan Sultan untuk membunuh Raden Mas Ronggo Kusumo,yang nantinya akan menggantikan Singgasana Kerajaan  Mataram.

Berangkatlah Raden Mas Ronggo Kusumo ke wilayah hutan Panolan untuk membasmi ular besar tersebut. Tibalah beliau di hutan (yang sekarang Desa Wado) untuk mengadakan persiapan-persiapan penyerbuan. Sebelum terjadinya penyerbuan besar-besaran ke hutan panolan Raden Mas Ronggo Kusumo mengadakan persiapan baik itu bidang persenjataan dan latihan-latihan beladiri (ulah kanuragan), setelah persiapan dirasa sudah cukup dan sudah matang maka dengan berpakain lengkap kebesaran pimpinan prajurit dan diikuti prajurit secukupnya maka berangkatlah untuk berperang melawan ular besar di hutan panolan, pakaian kebesaran yang dimaksud adalah: Parang, uluk dan kalung. Ular tersebut kalah, namun hal itu hanya untuk meneter (mengetes) kedigdayaan atau kesaktian dari Raden mas Ronggo Kusumo saja, karena ular tersebut sudah mengetahui secara pasti titik kelemahan dari Raden Mas Ronggo Kusumo tersebut.

Pada Perang berikutnya segera saja ular tersebut mengigit telinga dan sumping dari Raden Mas Ronggo Kusumo yang merupakan titik lemah ( pengapesan ) darinya. Sehingga mundur kembali ke Posnya Desa Wado bersama iring-iringan seluruh prajurit dengan menjerit meng-ADUH jatuhlah ia maka pesan terakhir kalau nanti ramainya Desa maka dinamakanlah WADO. Adapun tempat jatuhnya di kemudian hari dikenal menjadi sebuah Tempat Pemakaman Umum yang lazim disebut Makam Ronggolawe Wado. Demikian sekilas cerita asal-usul dari Desa Wado yang berasal dari tetua dan tokoh-tokoh secara turun temurun yang diyakini kebenarannya dari sumber cerita tersebut.

Secara geografis, meskipun Desa Wado cukup jauh dari pusat pemerintahan Kecamatan Kedungtuban, tetapi desa ini menjadi jantungnya kecamatan Kedungtuban. Hal itu dikarenakan adanya pasar besar yang menjadi pusat perekonomian rakyat, selain itu stasiun kereta api serta berbagai jenis usaha dan industri ada di desa ini. Jarak Desa Wado sendiri dengan Kecamatan kedungtuban adalah ± 5 km dan . jarak dengan Kabupaten Blora adalah ± 50 Km. Sedangkan jarak Desa Wado dengan Propinsi Jawa Tengah adalah ±175 km. Desa Wado memiliki batas wilayah yakni di sebelah utara bebatasan dengan Desa Pulo, Desa Tanjung dan Desa Bajo, untuk sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sidorejo danDesa Gondel, sebelah barat berbatasan dengan Desa Sumber, kecamatan Keradenan 90Sejarah Desa Wado kec.Kedungtuban kab. Blora 91Observasi di Kantor Kelurahan Desa Wado Kec.Kedungtuban Kab.Blora 5 Desember 2016. 61 dan sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Desa Kemantren.


Sejarah terjadinya Larangan Perkawinan antar Desa

Larangan dalam adat perkawinan antara Desa Kemantren dan Desa Wado yaitu masyarakat desa Kemantren tidak boleh melakukan perkawinan dengan masyarakat desa Wado begitupula sebaliknya. Larangan perkawinan ini sudah ada sejak zaman dahulu dan diyakini hingga masa modern ini.

Sejarah tentang terjadinya larangan perkawinan antar masyarakat desa Kemantren dan masyarakat desa Wado ini konon dimulai dengan adanya perkelahian antara seorang pedagang atau penjual yang konon terjadi di pasar desa Wado. Perkelahian itu dimenangkan oleh masyarakat desa Wado dan setelahnya ia berikrar kepada anak cucunya tidak boleh menikah dengan masyarakat desa Kemantren. 

Versi lain menceritakan, bahwa suatu hari seorang pemuda desa Wado hendak melamar putri dari desa Kemantren. Berkenaan dengan hal ini, orang tua si pemuda berpesan, ketika nanti datang agar jangan disuguhi ikan lele. Namun, ketika sampai di rumah caln besan, ternyata terdapat suguhan ikan lele. Orang tua si pemuda pun bertitah, "Kelak anak cucuku jangan ada yang menikah dengan orang Kemantren!". 

Dalam adat, larangan perkawinan tersebut, masih berjalan sampai sekarang ini dan masyarakat Kemantren dan Wado sangat memegang teguh hukum adat tersebut.


Sebuah Solusi

Bagi yang akan melanggar baik laki-laki maupuun perempuan, harus tinggal dan menjadi penduduk desa lain di luar Desa Kemantren dan desa Wado.  Dalam larangan perkawinan antar warga Desa Kemantren dan Desa Wado Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, masyarakat berpedoman dengan kepercayaan yang dipelajari dan diterapkan untuk menjadi landasan hukum selanjutnya, karena sebelumnya sudah pernah terjadi sesuatu hal-hal yang tidak di inginkan (musibah), setelah melakukan perkawinan antar warga Desa Kemantren dan Desa Wado.

Sanksi dan Konsekuensi

Sanksi bagi yang akan melanggar larangan perkawinan antara Desa Kemantren dan Desa Wado, mereka harus pindah dari desa mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu ada sebuah mitos bagi yang melanggar larangan perkawinan antar Desa Kemantren dan Desa Wado salah satu di antara si laki-laki dan si perempuan mereka akan meninggal segera setelah pernikahan dan apabila tidak terjadi apa-apa di antara keduanya, kemungkinan itu biasa berdampak kepada salah satu di antara orang tua si laki-laki atau perempuan mereka yang akan meninggal.

Demikianlah salah satu kultur unik yang masih diyakini dan dipegang teguh oleh masyarakat Blora khususnya Warga Desa Wado dan Desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban. Apabila kita tidak sependapat dengan hal ini, hendaknya kita sampaikan dengan bahasa yang santun tanpa perlu melukai hati orang lain. Hukum adat dan nilai-nilai kekeluargaan yang di miliki masyarakat desa kemantren dan desa wado sejak dahulu memiliki keampuhan untuk tetap menjaga persatuan dalam relasi yang majemuk. Setiap kehidupan dan kegiatan didasarkan pada hukum adat memberi peluang kepada setiap individu untuk tunduk kepadanya dan percaya bahwa hukum yang ada merupakan suatu yang sakral dan punya kekuatan. Hukum adat menjamin hak-hak asasi, harkat dan martabat manusia, adanya penghargaan yang tinggi terhadap individu, kelompok, dan nilai kehidupan manusia.


[]Alia Machmudia - Berbagai Sumber

 


1 komentar:

  1. Gali lebih dalam lagi situs/sejarah yg ada di desa Kemantren yaitu situs sumur sendang watu / sejarah rakyat BUSIRAH.

    semoga admin di lancarkan segala urusanNYA aamiin ..😊🙏

    BalasHapus

 
BOCAH BLORA MUSTIKA © 2012 | Designed by Canvas Art, in collaboration with Business Listings , Radio stations and Corporate Office Headquarters